Dasar Hukum

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada aras setiap unit dan aras STIM YKPN Yogyakarta difasilitasi oleh Unit Kerja Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIM YKPN Yogyakarta yang terbentuk pada tanggal 31 Juli 2015 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 043/STIM/SJK/K/VII/2015 tentang Pembentukan Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIM YKPN Yogyakarta. Unit Kerja SPMI secara khusus bertugas untuk menyiapkan, merencanakan, merancang, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI. Unit Kerja SPMI dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Kepala Bagian yang dalam struktur organisasi menjalankan koordinasi dengan Ketua STIM YKPN Yogyakarta. Kebijakan SPMI berlaku untuk semua Unit Kerja dalam Sekolah Tinggi, yaitu Pimpinan, Program Studi, LMP2M, UPT, SPI, SPMI, Bagian, dan Sub Bagian.

Dokumen SPMI

Untuk informasi selengkapnya mengenai dokumen SPMI, silakan hubungi bagian penjaminan mutu STIM YKPN.