Dalam rangka menjaga standar integritas, kejujuran, dan mutu pendidikan tinggi, STIM YKPN Yogyakarta memberlakukan peraturan disiplin akademik secara tegas.

  • Pelanggaran Ringan

    Berupa keterlambatan administrasi, ketidakhadiran melebihi batas (bolos lebih dari 25%), atau ketidaktertiban di dalam kelas. Sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pembatalan nilai mata kuliah terkait.
  • Pelanggaran Berat (Kecurangan Akademik)

    Kecurangan seperti mencontek saat ujian, perjokian, pemalsuan dokumen akademik, atau plagiarisme (terutama dalam Skripsi/Tugas Akhir). Sanksi berat meliputi pembatalan nilai, skorsing, hingga *Drop Out* (diberhentikan).
  • Batas Waktu Studi

    Mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya melewati batas maksimal waktu studi tanpa keterangan sah akan diberikan sanksi Putus Studi (*Drop Out*).
  • Pencabutan Gelar

    Bila terbukti di kemudian hari bahwa lulusan memperoleh gelar sarjana/diploma dengan cara yang melanggar hukum atau plagiarisme karya akhir, kampus berhak mencabut ijazah dan gelar yang telah diberikan.