Dalam rangka menjaga standar integritas, kejujuran, dan mutu pendidikan tinggi, STIM YKPN Yogyakarta memberlakukan peraturan disiplin akademik secara tegas.
-
Pelanggaran Ringan
Berupa keterlambatan administrasi, ketidakhadiran melebihi batas (bolos lebih dari 25%), atau ketidaktertiban di dalam kelas. Sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pembatalan nilai mata kuliah terkait. -
Pelanggaran Berat (Kecurangan Akademik)
Kecurangan seperti mencontek saat ujian, perjokian, pemalsuan dokumen akademik, atau plagiarisme (terutama dalam Skripsi/Tugas Akhir). Sanksi berat meliputi pembatalan nilai, skorsing, hingga *Drop Out* (diberhentikan). -
Batas Waktu Studi
Mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan studinya melewati batas maksimal waktu studi tanpa keterangan sah akan diberikan sanksi Putus Studi (*Drop Out*). -
Pencabutan Gelar
Bila terbukti di kemudian hari bahwa lulusan memperoleh gelar sarjana/diploma dengan cara yang melanggar hukum atau plagiarisme karya akhir, kampus berhak mencabut ijazah dan gelar yang telah diberikan.