Kehadiran di kelas merupakan salah satu indikator penting dalam proses belajar mengajar di STIM YKPN Yogyakarta. Mahasiswa diwajibkan untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam setiap sesi perkuliahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  • Sistem Presensi

    Presensi mahasiswa dilakukan secara digital menggunakan aplikasi E-Campuz. Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pemindaian barcode atau verifikasi kehadiran yang disediakan oleh dosen pengampu di awal atau di akhir sesi.
  • Syarat Kehadiran Minimal

    Untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS), mahasiswa wajib memenuhi tingkat kehadiran minimal 75% dari total tatap muka yang diselenggarakan dalam satu semester.
  • Izin Ketidakhadiran

    Ketidakhadiran karena alasan sakit atau izin penting lainnya (seperti urusan keluarga mendesak) wajib dibuktikan dengan surat keterangan resmi (misal: Surat Dokter) yang diserahkan paling lambat 3 hari setelah mahasiswa kembali masuk kuliah.